SEJARAH
Program Studi Sarjana Administrasi Publik berada dalam naungan Departemen Ilmu Administrasi. Program studi ini merupakan program studi tertua di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin. Awalnya berasal dari Fakultas Tata Praja Universitas 17 Agustus 1945 yang didirikan oleh Mr. Tjia Kok Tjiang. Berdasarkan PP. No. 5/1980 dan Keppres No. 68/1982, Jurusan Administrasi Negara berubah menjadi Departemen Ilmu Administrasi dengan Program Studi Administrasi Publik.
Perkembangan Program Studi Administrasi Negara yang kemudian disingkat dengan singkatan PSAN dewasa ini berada pada tingkat kelayakan yang relatif cukup memadai. Hal ini disebabkan di samping melakukan pengelolaan dirinya melalui Program Studi Administrasi Negara, program ini pun telah membuka beberapa program sesuai dengan kompetensinya, yaitu: Program Kerjasama Badan Kearsipan Nasional dengan Fisip Unhas dalam hal penyelesaian studi Strata Satu (S1). Program S2 Administrasi Pembangunan (APB) dan S3. Administrasi Publik. Sebagai respons terhadap tuntutan kebutuhan dalam hal pengembangan sumber daya manusia khususnya dan penyelenggaraan otonomi daerah pada umumnya.
Pada sisi upaya peningkatan kualitas pembelajaran juga terus dilakukan sehubungan dengan tuntutan persaingan global. Hal ini dapat tercermin pada intensitas proses perkuliahan yang rata-rata setiap semesternya terealisasi di atas 98%, sehingga kualitas luaran dapat terus dipertahankan, yang pada akhirnya sustainabilitas program studi dapat terus terjaga. Peringkat akreditasi program studi saat ini telah berada pada peringkat “A”. Hal ini menunjukkan bahwa program studi ini dari segi kelembagaan, pengelolaan, dan sumber daya sudah sangat memadai untuk menghasilkan luaran yang memiliki kemampuan bersaing dengan program studi yang sama yang ada di Indonesia. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, nama Jurusan berubah menjadi Departemen, sehingga Jurusan Ilmu Administrasi juga mengalami perubahan menjadi Departemen Ilmu Administrasi. Dari perubahan statuta tersebut berimplikasi terhadap pelabelan title sarjana (S1) yang tadinya dari Sarjana Sosial (S.Sos) menjadi Sarjana Administrasi Publik (S.AP).